Ternyata Merusak Bendera Kampanye Bisa Dituntut
APK ( Alat Peraga Kampanye ) berupa bendera, baliho, banner dan lain-lain ternyata memiliki kekuatan hukum untuk tetap ditempatnya tanpa boleh ada gangguan, kecuali alam.
Walaupun masyarakat tertentu mungkin memiliki pandangan berbeda terkait pemilu namun tetap harus menghormati adanya APK dari pihak yang berseberangan karena ini bagian dari demokrasi.
Jika ada warga yang melakukan perusakan terhadap APK maka bisa terjerat undang-undang, Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2015, Pasal 66 huruf g di situ disebutkan siapa yang melakukan perusakan dan dalam pasal 187 ayat 3, pelaku perusakan mendapat ancaman pidana minimal satu bulan penjara dan maksimal 6 bulan, dengan denda 100 ribu rupiah sampai 1 juta rupiah.
Maka dari itu dihimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan perusakan terhadap APK agar Pemilu bisa berjalan damai, aman dan tertib.
Walaupun masyarakat tertentu mungkin memiliki pandangan berbeda terkait pemilu namun tetap harus menghormati adanya APK dari pihak yang berseberangan karena ini bagian dari demokrasi.
Jika ada warga yang melakukan perusakan terhadap APK maka bisa terjerat undang-undang, Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2015, Pasal 66 huruf g di situ disebutkan siapa yang melakukan perusakan dan dalam pasal 187 ayat 3, pelaku perusakan mendapat ancaman pidana minimal satu bulan penjara dan maksimal 6 bulan, dengan denda 100 ribu rupiah sampai 1 juta rupiah.
Maka dari itu dihimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan perusakan terhadap APK agar Pemilu bisa berjalan damai, aman dan tertib.
Ternyata Merusak Bendera Kampanye Bisa Dituntut
Reviewed by pdpm
on
Januari 09, 2019
Rating:
Tidak ada komentar