SANGAT MUDAH MASUK MUHAMMADIYAH
Oleh : AGUS SUSANTO |
SANGAT MUDAH MASUK MUHAMMADIYAH
Membaca judul
diatas, apakah aneh? Atau biasa saja? Bagi sebagian orang mungkin akan membaca
dengan terkejut. Tapi bagi sebagian juga akan terasa aneh. Kok bisa? Ada apa
dengan Muhammadiyah? Tulisan ini berdasar kasus nyata yang ada di hampir semua
ranting dan cabang muhammadiyah. Dan akan terus berulang entah sapai kapan,
tanpa bisa bertindak apa-apa.
Bermula
dari sebuah publikasi rekrutmen karyawan Amal Usaha Muhammadiyah, dimana salah
satu persyaratannya adalah Kartu Anggota Muhammadiyah (NBM). Maka, saat itulah
para pimpinan Ranting dan Cabang seolah tak mampu membendung hijrah-nya
orang-orang yang belum mengenal Muhammadiyah dan ingin mencari Kartu Kerja eh..
(maaf: Kartu Anggota). Saat pertama kali datang menghadap untuk mengurus KTA
pertanyaan yang diajukan kepada si Pencari KTA adalah apakah saudara mengenal
Muhammadiyah? Apakah di lingkungan saudara ada orang Muhammadiyah? Dari dua pertanyaan
itu saja sebenarnya sudah cukup untuk tidak diberikan tanda tangan. Karena hampir
pasti jawabannya adalah TIDAK. Tetapi, atas nama Mesakne, Tonggo
dewe, Dulure.. dll sambil berharap-harap
suatu saat ada pengembangan Ranting baru dari lingkungan pencari KTA, maka
biasanya Pimpinan Ranting dan Cabang tetap menandatangani formulir yang telah
disiapkan.
Tanpa disadari,
sebenarnya dengan mengurus atau mencari Kartu Anggota maka sejak saat itu
sebenarnya yang si Pencari KTA telah menjadi bagian dari keluarga/warga/jamaah
Muhammadiyah. Pertanyaannya, apabila si pencari KTA tidak diterima saat
mengikuti test karyawan, apakah kemudian mantap tetap bertahan dengan ideologi
Muhammadiyah? Ternyata tidak. Kartu Anggota tetaplah kartu persyaratan yang
sangat mudah untuk diurus dan didapatkan sekedar untuk mendapatkan pekerjaan. Komitmen
mengamalkan ajaran Idologi Muhammadiyah sangat lemah karena memang pada
dasarnya dia bukan kader/orang yang mengenal Muhammadiyah. Pertanyaan
selanjutnya, apabila si Pencari KTA diterima bekerja apakah mau mengamalkan
ajaran Islam sesuai Manhaj Muhammadiyah? Belum tentu juga. Pada saat berada
di lingkungan tempat kerja, barangkali si Pencari KTA akan diawasi dengan ketat
oleh pimpinan dan aturan di Amal Usaha. Bagaimana saat mereka
dirumah/lingkungan mereka? Wallahu a’lam. Saya yakin tidak semuanya begitu.
Frasa Kartu
Anggota terdiri dari dua kata, yakni Kartu dan Anggota. Berdasarkan Kamus Besar
Bahasa Indonesia (KBBI), Kartu artinya, kertas tebal (hampir sama dengan
karcis). Sedangkan Anggota artinya, orang yang menjadi bagian atau masuk dalam
suatu golongan. Jadi, Kartu Anggota adalah Identitas keanggotaan seseorang yang
masuk dalam suatu golongan. Bila disebut Kartu Anggota Muhammadiyah, maka yang
bersangkutan adalah menjadi anggota Muhammadiyah.
Berdasarkan
Anggaran Dasar pasal 8, maka yang dimaksud Anggota itu ada 3 (tiga) yaitu Anggota
Biasa, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan. Adapun syarat untuk menjadi anggota biasa
diantaranya adalah menyetujui maksud dan tujuan Muhammadiyah serta bersedia
mendukung dan melaksanakan usaha-usaha Muhammadiyah. Selanjutnya, dengan
menjadi anggota, maka ada Hak dan Kewajiban yang mengikat dan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga pasal 4, yaitu : hak menyatakan pendapat di dalam maupun
di luar permusyawaratan, dan hak memilih dan dipilih dalam permusyawaratan. Sementara
kewajibannya antara lain : taat menjalankan ajaran Islam, menjaga nama baik dan
setia kepada Muhammadiyah serta perjuangannya, berpegang teguh kepada
Kepribadian serta Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah, taat pada
peraturan Muhammadiyah, keputusan musyawarah, dan kebijakan Pimpinan Pusat,
mendukung dan mengindahkan kepentingan Muhammadiyah serta melaksanakan
usahanya, membayar iuran anggota dan membayar infaq.
Dalam hal ini,
penulis ingin menyampaikan bahwa Kartu Anggota Muhammadiyah itu janganlah
dijadikan persyaratan untuk bekerja di Amal Usaha Muhammadiyah. Karena dampak
bagi pemegang kartu itu memiliki hak dipilih dan memilih untuk menjadi pimpinan
di Muhammadiyah. Hendaklah Amal Usaha itu menerapkan untuk mengurus Kartu
Anggota kepada orang – orang yang telah melalui proses test dan dinyatakan
diterima, kemudian di baiat, di Muhammadiyahkan dengan cara diwajibkan
mengikuti perkaderan di Muhammadiyah dan diwajibkan aktif di Ranting atau
Cabang dia berasal, dan setelah 2 tahun baru diwajibkan untuk mengurus kartu
anggota muhammadiyah.
Sebagai
bukti riil bila para pemohon KTA itu tidak sungguh-sungguh ingin menjadi
anggota Muhammadiyah dan hanya ingin bekerja di Amal Usaha, setelah mengikuti
test dan dinyatakan tidak diterima bekerja di Amal Usaha Muhammadiyah, maka setelah
KTA dari PP Muhammadiyah telah jadi, KTA itu tidak diambil. Saat ini bisa dicek
di sekretariat PDM atau PCM, ada berpuluh-puluh kartu anggota sebagai korban
persyaratan kerja di Amal Usaha.
Kini,
saatnya organisasi ini berbenah. Perlu ada komunikasi antara Pimpinan
persyarikatan dan Amal Usaha untuk menciptakan sistem rekrutmen yang tidak
mencantumkan KTA sebagai persyaratan. Kalau perlu persyaratannya adalah pernah
ikut Organisasi Otonom Muhammadiyah (ORTOM) untuk bekerja di Amal Usaha.
Sehingga keberadaan Ortom menjadi kawah candradimuka untuk Pelopor Pelangsung
dan Penyempurna Cita-cita Muhammadiyah. Jangan bangga ketika orang lain
berbondong-bondong masuk muhammadiyah tetapi mereka kosong akan ideologi
gerakan. Yang perlu dilakukan saat ini adalah melihat potensi kader ortom
sebagai aset persyarikatan dan aset amal usaha untuk keberlangsungan gerakan
Muhammadiyah ke depan. Siapa lagi yang punya kepedulian kalau bukan kader
sendiri? Jangan jadikan kader ortom sebagai penonton di rumah sendiri saat mereka
kelak sudah dewasa karena yang mengisi pimpinan dan amal usaha adalah orang
dari luar yang saat ini sangat mudah mendapatkan KTA Muhammadiyah. Siapa yang
memberi kemudahan? Panjengan yang saat ini menjadi Pimpinan Ranting dan
Pimpinan Cabang serta Pimpinan Amal Usaha yang mesti ikut bertanggung jawab.
Fastabiqul
khoirot.
Penulis : Agus
Susanto
Ketua
PDPM Ponorogo
Tahun
2014-2018
Sekretaris
PCM Babadan
Tahun
2015 – 2020
SANGAT MUDAH MASUK MUHAMMADIYAH
Reviewed by pdpm
on
November 25, 2019
Rating:
Tidak ada komentar