Sholat Jum'at Saat Bersamaan Hari Raya
Berkenaan dengan datangnya hari raya pada hari Jum’at, bagaimana pelaksanaan shalat Jum’at pada hari raya tersebut?
Ada beberapa hadits yang menerangkan adanya keringanan untuk tidak melakukan shalat Jum’at bagi orang yang pada pagi harinya sudah melaksanakan shalat id. Tetapi hadits-hadits tersebut ada yang dinilai lemah, karena ada perawinya yang tidak dikenal, yaitu hadits riwayat Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah dari Ilyas bin Abi Ramlah. Ada juga yang dinilai sebagai hadits mursal, yaitu hadits riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah. Disamping itu, ada juga hadits yang dinilai sahih, yaitu hadits yang diriwayatkan An-Nasai dan Abu Daud. hadits tersebut sebagai berikut:
عَنْ وَ هْبِ بْنِ كَيْسَا نِ قَلَ : اِ جْتَمَعَ عِيْدَا نِ عَلَى عَهْدِ بْنِ الزُّبَيْرِ، فَأَ خَّرَ الْخُرُوْجَ حَتَّى تَعَالَى النَّهَارَ، ثُمَّ خَرَجَ فَخَطَبَ، ثُمَّ نَزَلَ فَصَلَّى، وَ لَمْ يُصَلِّ لِنَّاسِ يَوْمَ الْجُمْعَةِ. فَذَ كَرْتُ ذَا لِكَ لاِبْنِ عَبَّا سٍ، فَقَالَ: أَصَابَ السُّنَّةَ
(رواه الناأى وأ بوداود)
“Hadits diriwayatkan dari Wahab bin Kaisan, ia berkata: Telah bertepatan dua hari raya (Jum’at dan hari raya) di masa Ibnu Zubair, dia berlambat-lambat ke luar, sehingga matahari meninggi. Di ketika matahari telah tinggi, dia pergi keluar mushala lalu berkhutbah, kemudian turun dari mimbar lalu shalat. Dan dia tidak shalat untuk orang ramai pada hari Jum’at itu (dia tidak mengadakan shalat Jum’at lagi). Saya terangkan yang demikian ini kepada Ibnu Abbas. Ibnu Abbas berkata: Perbuatannya itu sesuai dengan sunnah”. (HR. an-Nasai dan Abu Daud).
Hadits lainnya adalah yang menerangkan bacaan shalat Nabi ketika hari raya jatuh pada hari Jum’at, yaitu sebagai berikut:
عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍرَضِيَ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْراُفِى الْعِيْدَيْنِ وَفِى اْلجُمْعَةِ سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ اْلأَعْلَى وَهَلْ أَتَاكَ حَدِيْثُ اْلخَاشِيَةِ، قَلَ: وَإِذَا اجْتَمَعَ الْعِيْدُوَالْجُمْعَةُ فِى يَوْمٍ وَاحِدٍ، يَقْرَأُبِهِمَا فِى صَلاَ تَيْنِ
(رواه الجماعهَ الاابحارى وابن ماجه)
“Diriwayatkan dari Nu’man nim Basyir ra, ia berkata: Nabi saw selalu membaca pada shalat kedua hari raya dan shalat Jum’at: Sabbihisma rabbikal a’la dan hal ataka hadisul ghasyiyah. Apabila berkumpul hari raya dan Jum’at pada suatu hari, Nabi saw membaca surat-surat itu di kedua-dua shalat“. (HR. al-Jamaah kecuali al-Bukhari dan Ibnu Majah).
Menurut Majelis Tarjih, memahami riwayat yang pertama timbul kesan bahwa apabila hari raya jatuh pada hari Jum’at, Shalat Jum’at tidak perlu dilakukan. Pemahaman yang demikian adalah belum selesai, mengingat adanya hadits yang kedua yang diriwayatkan oleh segolongan ahli hadits termasuk Muslim, kecuali al-Bukhari dan Ibnu Majah. Dari riwayat yang kedua melalui pemahaman isyaratun nas dapat dipahami bahwa Nabi saw pada hari raya tetap melakukan shalat Jum’at. Hal ini dipahami dari riwayat kedua yang menyebutkan:
.إِذَا اجْتَمَعَ الْعِيْدُ وَ الْجُمْعَةُ فِى يَوْمٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُبِهِمَا فِى صَلاَ تَيْنِ
“Apabila hari raya bertepatan dengan hari Jum’at, Nabi saw membaca surat (Sabbihisma dan Hal ataka) pada kedua shalat itu (shalat hari raya dan shalat Jum’at)“.
Dengan demikian menjadi jelas, bahwa Nabi saw melakukan shalat Jum’at sekalipun hari itu brtepatan dengan hari raya. Adapun keringanan yang disebut pada riwayat yang pertama adalah merupakan keringanan bagi orang yang sangat jauh dari kota untuk menuju menuju tempat shalat hari raya dan shalat Jum’at di kala itu. Sehingga apabila seseorang harus bolak-balik, yaitu pulang dari shalat Id lalu kembali lagi untuk shalat Jum’at padahal jauh tempat tinggalnya, maka akan mengalami kesukaran dan kepayahan.
Atas dasar ini Majelis Tarjih menyimpulkan bahwa bila hari raya jatuh pada hari Jum’at, Nabi saw melaksanakan shalat Jum’at. Oleh karenanya, seluruh warga Muhammadiyah hendaknya tetap melakukan shalat Jum’at pada hari raya di masjid-masjid yang mudah dijangkau pada siang harinya setelah pada pagi harinya melaksanakan shalat Id.
Sholat Jum'at Saat Bersamaan Hari Raya
Reviewed by pdpm
on
Juni 09, 2018
Rating:
Tidak ada komentar