Terlalu Istimewa Perlakuan Negara Kepada Ahok, Kenapa ?
Banyak warga masyarakat yang protes dan menjerit ketika mengikuti perjalanan proses hukum terhadap kasus A Hok. Mulai dari proses pelaporan dan atau pengaduan sampai kepembuatan BAP pelapor . Mulai dari proses gelar perkara, pemeriksaan saksi, sampai dengan pelaksanaan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau kekuatan hukum eksekutorial.
Di samping perkara tersebut sangat menguras energi negara dan bangsa, sungguh banyak hal yang sangat menciderai rasa keadilan. Terakhir ketika putusan Pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, bahkan permohonan PK juga sudah diputuskan dan di tolak, ahok tetap belum dimasukan dalam Lembaga Pemasyarakatan. Apa tidak menciderai rasa keadilan.
Apapun alasannya, di negeri ini tidak dibenarkan ada diskriminasi perlakuan hukum, apalagi terhadap seseorang yang telah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan tetap atau memiliki kekuatan hukum eksekutorial.
Makanya sekarang Ahok harus segera masuk penjara. Tidak boleh berada di Mako Brimob dengan alasan keamananan. Itu sangat melukai rasa keadilan, karena di NKRI ini tidak ada orang yang istimewa. Dan perlakuan nara pidana di Mako Brimob tidak sama dengan yang berada di Lembaga Pemasyarakatan. Makanya tidak salah kalau rakyat menilai ada perlakuan diskriminatif atau istimewa terhadap seorang a hok.
Sebagai napi, a hok harus segera dimasukkan ke Lembaga Pemayarakatan. Karena a hok adalah terpidana atau terhukum, bukan tersangka atau terdakwa lagi. Jangan terlalu banyak alasan. Itu memalukan. Negara dikorbankan hanya untuk kepentingan seorang a hok.
Sungguh sangat berbeda perlakuannya dibandingkan dengan nara pidana rakyat biasa, bahkan dengan nara pidana yang berasal dari Petinggi-petinggi negara yang lain. Begitu mereka semua resmi berstatus nara pidana, mereka segera masuk Lembaga Pemasyarakatan, untuk mendapat pendidikan dan pengajaran seperti napi-napi yang lain.
Dengan adanya pendidikan dan pengajaran di lembaga pemasyarakatan, diharapkan selepas dari Lembaga Pemasyarakatan bisa menjadi orang yang lebih baik, lebih humanis, tidak sombong dan tidak garang. Apa hebatnya a hok sehingga menjadi sangat istimewa. Kalau tidak dimasukkannya a hok di Lembaga Pemasyarakatan hanya karena alasan keamanan, itu alasan yang sangat dipaksakan dan terlalu diskriminatif.
Bukankah a hok sudah banyak mendapatkan perlakuan yang berbeda dengan Pejabat-Pejabat Negara yang lain. Sebelum kasus a hok, ketika ada Bupati atau Gubernur berstatus Terdakwa langsung diberhentikan. Tapi terhadap a hok meskipun sudah berstatus Terdakwa tetap sebagai Gubernur. Bahkan masih ikut pemilihan Gubernur lagi, apa nggak istimewa.
Mengapa a hok sangat di istimewakan, ada apa? Apakah Konstitusi kita seperti itu. Jelas tidak. Kenapa tetap dilanggar? Kalau tetap dilanggar, apakah tidak berarti telah melanggar Sumpah/Janji . Kalau dikatakan tidak melanggah sumpah dan atau janji jabatan, maka simak ulang rumusan sumpah Jabatan/Janji ketika Pekabat Tinggi Negara dilantik.
Wahai Para Petinggi Negara, demi keadilan untuk semua, kembalilah kepada Konstitusi atau UUD 1945, secara sungguh-sungguh, jujur, murni dan konskwen. Semoga Indonesia Raya, jaya, adil dan bermartabat.
Suparno M Jamin, Ponorogo
ITB Per.
Suparno M Jamin, Ponorogo
ITB Per.
Terlalu Istimewa Perlakuan Negara Kepada Ahok, Kenapa ?
Reviewed by pdpm
on
Mei 24, 2018
Rating:
Tidak ada komentar